(1) Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masingmasing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam upaya mewujudkan ajaran agama sebagai tuntunan dan pedoman hidup, maka setiap orang agar senantiasa menyeru kepada kebajikan dan mencegah hal- hal yang tercela dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Setiap orang wajib menjaga kerukunan hidup antar pemeluk agama, etnis/suku dan golongan dengan mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
(4) Setiap orang wajib mencegah dan menghindari perbuatan tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlak, moral dan sosial.
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(5) Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain sebagai berikut :
a. tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan/kekuasaan/kewenangan;
b. perzinahan atau pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang berjenis kelamin sama;
c. perjudian dalam berbagai bentuk dan jenisnya;
d. mengkonsumsi dan/atau mengedarkan minuman dan/atau makanan yang mengandung alkohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ ketergantungan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan;
e. mengkonsumsi dan/atau mengedarkan narkotika, zatzat adiktif dan obat- obatan terlarang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
f. praktik aborsi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
g. penggunaan sarana atau alat yang mengandung unsur pornografi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
h. pertunjukan, hiburan/wisata dan/atau reklame yang mengandung unsur pornografi;
i. praktik riba, ijon dan sejenisnya;
j. perdukunan yang mengarah kepada perbuatan syirik;
k. eksploitasi secara melawan hukum terhadap anak di bawah umur dan kaum perempuan;
l. penyebaran paham/aliran sesat;
m. perbuatan melawan hukum yang menimbulkan gangguan ketertiban umum; n. mencacimaki, memfitnah, menghasut, menghina dan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan; dan
o. perbuatan lainnya yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Keyakinan Beragama
Pasal 6
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
(1) Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan AsSunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan.