Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]


BAB IV

PRINSIP-PRINSIP DASAR (1)

Pasal 4

(1) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat, diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

(2) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat diselenggarakan melalui pendekatan persuasif edukatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok.


BAB V

PELAKSANAAN NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu Umum

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Pasal 5

REKOMENDASI

News

Terkini