BAB IV
PRINSIP-PRINSIP DASAR (1)
Pasal 4
(1) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat, diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(2) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat diselenggarakan melalui pendekatan persuasif edukatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok.
BAB V
PELAKSANAAN NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Pasal 5