Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Depok yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia yang berdasarkan kepada norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kota Depok dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :

a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membangun akhlak mulia;

c. menciptakan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

d. memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap akibat dari perilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat;

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

e. membangun kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama, etnis, budaya dan elemen masyarakat lainnya; dan

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak