BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Depok yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia yang berdasarkan kepada norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kota Depok dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. membangun akhlak mulia;
c. menciptakan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap akibat dari perilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat;
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
e. membangun kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama, etnis, budaya dan elemen masyarakat lainnya; dan