Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Walikota adalah Walikota Depok.
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
3. Religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
4. Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan.
5. Tata Nilai adalah sistem yang merupakan satu kesatuan nilai atau norma yang meliputi norma agama, hukum, adat istiadat dan budaya, moral serta kesusilaan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, instansi atau badan usaha.
7. Ibadah adalah seluruh aspek perbuatan manusia, baik lahir maupun batin yang dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah ajaran agama dengan harapan mendapat ridho dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
8. Akhlak adalah perilaku yang mengandung nilai-nilai moral spiritual yang tercermin dalam sikap lahir maupun batin dan perilaku budi pekerti atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-seorang atau sekelompok orang dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.