Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Perkembangan Kota Depok dari aspek geografis, demografis maupun sumber pendapatan begitu pesat, terutama di bidang administrator pembangunan. Ada beberapa indikator yang dapat dipergunakan sebagai acuan tentang pertumbuhan ekonomi di Kota Depok. Capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Depok pada tahun tahun 2016: 7,28%. Kontribusi paling dominan terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan LPE, dari industri pengolahan. Terjadi peningkatan dari tahun ke tahun pada peranan sektor tersier, yaitu dari 46,74% pada tahun 2015 menjadi 47,33% pada tahun 2016. Indikasi tersebut menandakan bahwa masyarakat Depok sudah dapat memenuhi kebutuhan sektor primer maupun sekunder.

Laju ekonomi yang meningkat tersebut, telah menjadikan Depok sebagai kota jasa dan perdagangan. Hal itu terlihat secara nyata dengan semakin banyaknya layanan sektor jasa dan perdagangan yang bermunculan di Kota Depok, seperti restauran, Mall, tempat-tempat usaha dan layanan jasa lainnya. Pada tahun 2011, perekonomian Depok dijadikan percontohan oleh Timor Leste dengan hadirnya Menteri Ekonomi dan Pembangunan Timor Leste. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2016 pertumbuhan perekonomian Kota Depok mencapai 7,28%. Angka tersebut jauh melebihi pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat sebesar 5,67%.

Berdasarkan aspek sosiologis diatas, Kota Depok siap mewujudkan implementasi Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius dengan memprioritaskan aspek pelayanan publik, aspek interaksi warga, aspek keterbukaan informasi dan aspek kinerja pemerintah yang bersih, transparan dan berintegritas.

3. Landasan Yuridis

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Ahli peraturan perundang-undangan M. Solly Lubis [Lubis, 1989] menyatakan bahwa landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembuatan suatu peraturan, yang terbagi atas : (1) landasan yuridis formal, yakni landasan yuridis yang memberi kewenangan untuk membuat peraturan tertentu; dan (2) landasan yuridis materiil, yaitu landasan yuridis untuk segi isi (materi) yakni dasar hukum untuk mengatur hal-hal tertentu.

Kajian dari segi yuridis ini dimaksudkan untuk melihat peraturan perundang-undangan yang menjadi instrumen hukum sebagai dasar dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius. Dengan adanya kajian yuridis, diharapkan materi dan substansi yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius, ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 dan Pasal 34.
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Depok dan Kotamadya Cilegon.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 83);
8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2009 Nomor 7 Seri E;.
9. Peraturan Daerah Kota Depok No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD 2016 — 2021;
10. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2009 Nomor 109);


Menimbang :

a. bahwa masyarakat Kota Depok adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga Pemerintah Daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram;

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

b. bahwa upaya mewujudkan suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram perlu dilakukan secara terpadu, sistematik dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan swasta;

REKOMENDASI

News

Terkini