c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor ….Tahun …… tentang RPJMD-P yang di dalamnya memuat tentang Visi Kota Depok yaitu Unggul Nyaman dan Religius dimana pada kata religius diperlukan penjabaran dalam implementasinya melalui suatu peraturan Daerah tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Depok;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor .. Tahun ….. tentang Pembentukan Kota Depok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor….);
3. Undang-Undang Nomor … Tahun …. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …. Nomor ….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ….), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor .. Tahun …. tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor .. Tahun …. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …. Nomor .., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ….);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 83);
8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Depok Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2009 Nomor 109);
Dengan Persetujuan Bersama
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK
dan
WALIKOTA DEPOK MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DI KOTA DEPOK
BAB I
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
KETENTUAN UMUM