f. menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib dan aman.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. prinsip-prinsip dasar;
b. pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat;
c. peran serta masyarakat;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
e. sanksi administratif.