(2) Pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
(3) Lembaga keagamaan agar senantiasa melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap setiap pemeluk agama yang tidak melaksanakan dan/atau telah menyimpang dari ajaran agamanya.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kewenangannya.
Bagian Ketiga
Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Pengamalan Ibadah
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut keyakinan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing.
(2) Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Pasal 8
Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif
Setiap orang wajib memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing.