Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

(2) Pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Lembaga keagamaan agar senantiasa melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap setiap pemeluk agama yang tidak melaksanakan dan/atau telah menyimpang dari ajaran agamanya.

(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kewenangannya.

Bagian Ketiga

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Pengamalan Ibadah

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut keyakinan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing.

(2) Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Pasal 8

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Setiap orang wajib memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing.

REKOMENDASI

News

Terkini