Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi

Dari tangan OP, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan jumlah total Rp 12 juta.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 23 Mei 2019 | 14:23 WIB
Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi
OP (45) membagikan zakat dengan uang palsu menjalani pemeriksaan di Polsek Caringin, Polres Sukabumi belum lama ini. (Sukabumiupdate.com/Ruslan AG)

SuaraJabar.id - Pria berinisial OP (45) harus berurusan dengan hukum karena bagikan zakat dengan uang palsu di Kampung Jawura, Desa Seseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. OP merupakan warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengungkapkan mengatakan, OP dibekuk anggota Polsek Caringin pada Kamis (9/5/2019) lalu. Dari tangan OP, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan jumlah total Rp 12 juta.

Nasriadi menjelaskan, OP membagikan zakat dengan uang palsu di kampung perempuan yang pernah menjadi kekasihnya. Namun, kisah asmara OP dengan pujaan hatinya itu kandas karena masalah ekonomi.

Dengan tujuan memikat kembali perempuan pujaan hatinya, OP membagi-bagikan uang tersebut karena ingin menunjukan bahwa dia sudah memiliki uang banyak. Namun uang yang dibagikanya itu adalah uang palsu.

Baca Juga:Maling Ambulans Milik Perindo, Pemuda Sukabumi Terancam Lebaran di Penjara

"Si tersangka ini, dia membagikan uang palsu itu seakan-akan dia orang kaya, sehingga tujuannya gadis yang disukainya bisa kembali ke pangkuannya," kata Nasriadi kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/5/2019).

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang memberikan uang palsu kepada OP.

Hingga saat ini Polisi masih mengejar pelaku yang merupakan warga Cijeruk Kabupaten Bogor. Pengejaran dilakukan agar terungkap jaringan pengedara uang palsu yang lebih besar.

"Identitas sudah kita ketahui dan sudah bekerja sama dengan Polsek Cijeruk Polres Bogor," ujarnya.

Akibat perbuatannya, OP dikenakan pasal 245 yaitu mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Sukabumi Pecahkan Rekor Mewarnai Rambut 1.000 Orang dalam Sehari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini