PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

"Minjam tidak serta merta, ada syarat ya harus mengajukan permohonan peminjaman dan bertanggung jawab terhadap kendaraan itu sendiri," ujar Tri.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Mei 2019 | 12:38 WIB
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Ilustrasi.

SuaraJabar.id - Menjelang mudik Lebaran 2019, Pemerintah Kota Bekasi tidak mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan mobil dinas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pejabat dibebaskan menggunakan mobil dinasnya untuk mudik ke kampung halaman. Namun, terdapat sejumlah catatan yang harus dipertanggung jawabkan.

"Imbauan tidak menggunakan mobil dinas ada, tapi kalau terpaksa silakan, ada syarat juga," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Rabu (29/5/2019).

Ia menekankan bagi para pejabatnya yang mudik menggunakan kendaraan negara wajib bertanggung jawab penuh atas apa yang akan terjadi.

Baca Juga:Pemudik Bermobil, Jangan Lupa Bawa Kartu dan Nomor Penting Ini

"Minjam tidak serta merta, ada syarat ya harus mengajukan permohonan peminjaman dan bertanggung jawab terhadap kendaraan itu sendiri," ujar Tri.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada ASN.

Surat edaran itu berupa ketentuan syarat pinjam pakai kendaraan untuk kepentingan mudik Lebaran 2019, dimana para ASN dijadwalkan dapat mengambil masa cuti lebaran pada tanggal 3,4 dan 7 Juni.

“Apabila peminjam adalah pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Jika mendapat persetujuan ASN wajib mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pinjam dalam keadaan utuh," bebernya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2019 Pada Jumat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini