Imam Mahdi Depok Akhirnya Tobat, Proses Hukum Dihentikan

Dia mengklaim, nama julukan Imam Mahdi itu diberikan oleh Allah SWT.

Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Mei 2019 | 14:31 WIB
Imam Mahdi Depok Akhirnya Tobat, Proses Hukum Dihentikan
Ketua MUI Kota Depok KH Dimyati Badruzzaman didampingi Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo dan Camat Sawangan usai melakukan mediasi pria yang mengakui Imam Mahdi. [Suara.com/Supriyadi].

"Bahwa kegiatan saya lakukan salah dan keliru, saya tobat. Saya menyesal. Pengikut saya sekitar 70-an," pungkasnya.

Masih di lokasi, Ketua MUI Kota Depok Kh. Dimyati Badruzaman mengatakan, sudah melakukan mediasi bersama Camat, Danramil, dan Kapolsek Sawangan bahwa sebutan Imam Mahdi tidak tepat dan keliru.

MUI membuka tiga kitab yang membahas Imam Mahdi yang akan turun di akhir zaman nanti, tentunya tidak sama sekali sesuai.

"Nama Imam Mahdi sebenarnya bin Abdullah keturunan Nabi Muhammad SAW. Sementara ini, namanya Winardi Bin Sukirno dari Pacitan, tentunya tak sesuai Alquran dan hadis Nabi sehingga kami meminta supaya bertobat kepada Allah dan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Dimyati.

Baca Juga:Dicap Sesat, MUI: Klaim Imam Mahdi Winardi Bisa Picu Konflik Sosial

Tentunya, sebut dia, ajaran tersebut sesat dan menyesatkan umat karena tidak sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.

Kontributor : Supriyadi

REKOMENDASI

News

Terkini