MUI Kota Depok Dukung Pelarangan Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku

MUI Kota Depok memiliki beberapa pandangan agar film yang memenangkan beberapa penghargaan film internasional tersebut, tidak ditonton.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 April 2019 | 15:49 WIB
MUI Kota Depok Dukung Pelarangan Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku
Surat keberatan Pemkot Depok ke KPI perihal film Kucumbu Tubuh Indahku ditayangkan di bioskop di wilayah kota tersebut. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Setelah Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perihal film Kucumbu Tumbuh Indahku.

Kini, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat juga mengedarkan dan menyurati ke Wali Kota Depok untuk melarang penayangan film tersebut di kota Sejuta Maulid ini.

Dalam surat itu, MUI Kota Depok sangat keberatan film yang disutradarai oleh Garin Nugroho itu ditayangkan di bioskop dan ditonton masyarakat Depok.

MUI Kota Depok memiliki beberapa pandangan agar film yang memenangkan beberapa penghargaan film internasional tersebut, tidak ditonton.

Baca Juga:Bioskop di Kota Depok Akhirnya 'Turunkan' Film Kucumbu Tubuh Indahku

Pertama, film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan yang di masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam.

Kedua, film itu sangat berpotensi untuk merusak generasi muda Islam di Kota Depok untuk prilaku seks bebas dan menyimpang.

"Lalu ketiga, kami sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok, "kata Ketua MUI Depok KH A Dimyathi kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang film Kucumbu Tubuh Indahku ditayangkan di bioskop di Depok. Film tersebut diduga kental dengan unsur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan hubungan seksualitas antara sesama jenis.

Idris kemudian mengeluarkan surat keberatan yang ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga:Garin Nugroho Jawab Petisi Boikot Film Kucumbu Tubuh Indahku

Dalam surat dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu disebutkan bahwa film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pasalnya dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini