Sekitar 5 Ribu Siswa SD dan SMP Asal Depok Hijrah Sekolah di Luar Wilayah

Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin menuturkan jumlah tersebut masih hitungan estimasi.

Chandra Iswinarno
Senin, 24 Juni 2019 | 11:10 WIB
Sekitar 5 Ribu Siswa SD dan SMP Asal Depok Hijrah Sekolah di Luar Wilayah
Ilustrasi PPDB 2019. (Antara)

"Secara umum, persyaratan zonasi itu dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya, "jelasnya.

Pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yaitu prasejahtera 20 persen anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen. Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen.

Kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujuh persen, yaitu dua persen untuk prestasi akademik dan lima persn non-akademik.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:PPDB Jakarta Dimulai, Banyak Orang Tua Rela Tak Masuk Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini