Pasca Penangguhan, Eggi Sudjana Langsung Tidur di Rumahnya

Tidak terlihat adanya aktitas berarti dari rumah yang didominasi warna coklat itu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 25 Juni 2019 | 11:36 WIB
Pasca Penangguhan, Eggi Sudjana Langsung Tidur di Rumahnya
Suasana rumah Eggi Sudjana di Bogor Jawa Barat terlihat lengang. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) malam. Egi pun langsung bertolak ke rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat.

Pantauan Suara.com, rumah Eggi yang berada di Jalan Sultan Agung Nomor 1, Perumahan Villa Indah Padjajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat nampak sepi. Tidak terlihat adanya aktitas berarti dari rumah yang didominasi warna coklat itu.

Pintu pagar rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun tertutup rapat. Terlihat dua unit mobil yang tengah terpakir di dalam garasi dan satu unit mobil lainnya di depan pintu pagar rumah Eggi.

"Baru tidur pagi, tadi juga ada tamu datang nggak jadi ketemu, mungkin kecapaian saya nggak enak banguninnya," kata salah satu penghuni rumah, Lina, kepada wartawan di lokasi, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:Kembali Dilepas, Eggi Sudjana Wajib Lapor Senin-Kamis ke Polda Metro Jaya

Lina yang mengaku masih berkerabat dengan Eggi itu mengatakan bahwa Eggi tiba di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.

"Nggak banyak sih yang dampingi, ada beberapa orang aja, enggak lama mereka langsung pulang. Tadi abis solat subuh, sarapan langsung tidur. Nanti aja coba lagi ke sini habis Salat Zuhur, biasanya dia (Eggi) salat berjemaah di masjid," tandasnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Kasus Eggi Sudjana itu berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntutnya, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Joko Widodo - Maruf Amien Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Baca Juga:Dijamin Elite BPN, Eggi Sudjana Akhirnya Keluar Rutan Polda Metro

Akhirnya, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada Senin (24/6/2019). Ada sejumlah pertimbangan polisi untuk mengabulkan permohonan Eggi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak