Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat

Jika Rahmat mengulangi perbuatannya pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakan hukum secara profesional.

Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Juni 2019 | 13:21 WIB
Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat
Penceramah Rahmat Baequni saat di Mapolda Jabar. [Antara]

SuaraJabar.id - Penceramah Rahmat Baequni yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks beberapa waktu lalu oleh Polda Jabar, dipersilakan kembali berdakwah. Meski dipersilakan kembali berdakwah, Rahmat Baequni diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung pada Kamis (27/6/2019).

"Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," katanya seperti dilansir Antara.

Namun. jika Rahmat mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian tidak akan segan untuk menegakan hukum secara profesional.

Baca Juga:Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun

"Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru," kata dia.

Rahmat sendiri rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema 'Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat' sesuai dengan sebaran yang beredar. Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian mempersilahkan Rahmat dalam melakukan ceramah selama tidak kembali menyebarkan hoaks.

"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata dia.

Sebelumnya, Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.

Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman diatas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana. (Antara)

Baca Juga:Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak