SuaraJabar.id - Seorang ibu di Garut Jawa Barat ditangkap kepolisian karena membuang dan membunuh bayinya di Kebun Cabai yang berada di Kecamatan Malangbong pada Sabtu (29/6/2019).
Kepolisian Resor (Polres) Garut mengemukakan penangkapan tersebut dilakukan berbekal informasi yang diterima dari sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan dan berbekal informasi yang diterima dari sejumlah saksi akhirnya dicurigai seorang warga yang membuang bayi tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan seperti dilansir Antara pada Senin (8/7/2019).
Ia menuturkan, polisi mendapat laporan temuan jasad bayi dari petani di Kecamatan Malangbong pada Sabtu (29/6/2019). Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian jajarannya melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca Juga:Polisi Belum Minta Keterangan Perempuan Muda Pembuang Bayi di Loteng Rumah
Maradona mengemukakan, kondisi bayi perempuan saat itu baru saja dilahirkan. Kemudian dibuang tersangka berinisial TU ke areal perkebunan cabai milik warga setempat.
"Pertama menemukan adalah seorang petani yang hendak melakukan aktivitas di kebun, lalu melaporkan kepada kami hingga akhirnya sekarang pelaku bisa diketahui," katanya.
Ia mengemukakan polisi menangkap tersangka ibu pembuang bayi di rumahnya. Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melahirkan di kebun lalu membunuh bayinya itu.
Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan karena tidak mampu mengurus anaknya itu. Lebih lanjut, ia menagatakan ketiga anaknya saat ini tidak diurus dan diperhatikan suaminya.
"Alasannya karena dua anak dari suaminya saja tidak diurus, tapi suaminya juga sebetulnya tahu kalau tersangka ini hamil namun tidak tahu akan membuang bayi, tersangka ini merupakan istri muda yang dinikahi secara siri," katanya.
Baca Juga:Siswi SMK Jakarta Buang Bayi ke Loteng, Akui Pernah Diperkosa Sopir Angkot
Akibat perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel Markas Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut. (Antara)