SuaraJabar.id - DPRD Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lebian, gay, biseksual dan Transgender atau LGBT. Partai Gerindra sebagai partai yang terdepan akan perjuangkan Raperda Anti LGBT di Depok.
Hal itu diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah. Alasan Fraksi Partai Gerindra mengajukan Raperda anti LGBT intinya dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan Yuridis.
Selain itu, juga Raperda ini bentuk dari aspirasi masyarakat Kota Depok.
"Kita ajukan Raperda anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari semua Fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra, " kata Hamzah ketika dikonfirmasi Suara. com, Minggu (21/7/2019).
Baca Juga:Marak Seks Menyimpang di Lapas, Napi LGBT Bakal Diisolasi
"Usulan Raperda ini sudah lama diusulkan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan," lanjut Hamzah.
Hamzah menjelaskan, dasar pengajuan Raperda ini berdasarkan landasan pertama filosofis, di mana negara ini ber landasan pada Pancasila sebagai ideologi negara UUD 1945 sebagai landasan Konstitusionlnya. Lalu setiap perbuatan yang dinilai menciderai nilai luhur patut ditertibkan.
"Prilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, " nilainya Hamzah.
Kedua soal landasan Sosiologis, ia mengatakan bahwa telah ditemukan secara fakta yang terjadi di Kota Depok terkait fenomena Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Di mana keterangan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Depok mencatat peningkatan jumlah laki-laki berhubungan seks dengan sesama, tumbuh subur di kota ini menjadi wilayah startegis.
Baca Juga:Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas
"Tercatat 2014 ada 4.932 gay dan bertambah, kini ada sekitar 5.791 gay," kata dia.
Bahkan lebih lanjut, Dinas Sosial Depok mengungkapkan ada 114 orang dari 222 orang yang mengindap HIV adalah para gay. Data itu didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017 lalu.
"Dinas Kesehatan Kota Depok juga mencatat, penderita HIV atau AIDS di kota ini mencapai 168 orang periode September 2018. Jumlah itu didominasi penderita dengan prilaku seks menyimpang, yakni pria pecinta sesama jenis alias gay, " ungkapnya.
"Ini sudah lama diusulkan dan sudah hampir tujuh fraksi yang setuju dan kami dari Gerindra meminta segera di sahkan," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Sri Utami menjelaskan bahwa Raperda anti LGBT itu pihaknya belum pernah mendapat paparan Raperda itu.
Bahkan, belum juga mendapat disposisi dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjutinya usulan tersebut dan belum tahu draf isi Raperda itu seperti apa.
"Itu usulan dari fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani Raperda itu," ucap Sri Utami.
Dijelaskan dia, Raperda itu jika dilanjutkan harus mengikuti tahapan panjang, sesuai UUD Nomor 11 Tahun 2012 yan dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
"Harus disusun naskah akademisnya. Diajukan di DPRD. DPRD menggelar paripurna, disana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," jelas Sri Utami.
Menurut dia, Raperda itu secara umum diapresiasi. Sebab, perkembangan LGBT semakin mengkhawatirkan di Kota Depok, tapi juga secara nasional.
"Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada Surat Edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur maslah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi Perda perlu koordinasi dengan pemda, agar bisa saling melengkapi," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi