Lima Kawanan Ranmor dan Jambret Modus Ojol Dibekuk, Satu Didor Polisi

Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:57 WIB
Lima Kawanan Ranmor dan Jambret Modus Ojol Dibekuk, Satu Didor Polisi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Lima kawanan pencuri kendaraan dan jambret yang kerap beraksi di wilayah Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan kelima pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama. Dalam aksinya, para pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban.

"Mereka ini satu grup, setiap beraksi selalu membawa diri dengan senjata api rakitan jenis revolver," kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berinisial AN (20) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan miliknya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Asal Senpi dan Granat Gembong Narkoba di Riau

"Senpi itu sempat ditembakan saat penangkapan di daerah Tanah Sareal, Kota Bogor. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya," jelasnya.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka mencuri motor, mobil dan menjambret wanita di pinggir jalan. Dari 17 kali beraksi, 13 kasusnya ada di wilayah Kota Bogor," tambah Hendri.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni menggunakan atribut ojek online dan rompi polisi. Atribut tersebut digunakan agar tidak dicurigai petugas maupun lingkungan di sekitar sasaran target.

"Rompi polisi itu mereka gantung di mobil, tujuannya supaya merasa aman ketika di jalan membawa hasil curian. Kalau ojek online untuk menyamar aja, supaya mereka tidak dicurigai saat beraksi," ungkapnya.

Baca Juga:Tembak Mati Gembong Narkoba di Riau, Polisi Sita Senpi dan Granat

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, tiga buah mata kunci leter T dan dua unit kendaraan hasil curian.

"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak