Lima Kawanan Ranmor dan Jambret Modus Ojol Dibekuk, Satu Didor Polisi

Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:57 WIB
Lima Kawanan Ranmor dan Jambret Modus Ojol Dibekuk, Satu Didor Polisi
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Lima kawanan pencuri kendaraan dan jambret yang kerap beraksi di wilayah Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan kelima pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama. Dalam aksinya, para pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban.

"Mereka ini satu grup, setiap beraksi selalu membawa diri dengan senjata api rakitan jenis revolver," kata Hendri, kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berinisial AN (20) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kirinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan miliknya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Asal Senpi dan Granat Gembong Narkoba di Riau

"Senpi itu sempat ditembakan saat penangkapan di daerah Tanah Sareal, Kota Bogor. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya," jelasnya.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka mencuri motor, mobil dan menjambret wanita di pinggir jalan. Dari 17 kali beraksi, 13 kasusnya ada di wilayah Kota Bogor," tambah Hendri.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni menggunakan atribut ojek online dan rompi polisi. Atribut tersebut digunakan agar tidak dicurigai petugas maupun lingkungan di sekitar sasaran target.

"Rompi polisi itu mereka gantung di mobil, tujuannya supaya merasa aman ketika di jalan membawa hasil curian. Kalau ojek online untuk menyamar aja, supaya mereka tidak dicurigai saat beraksi," ungkapnya.

Baca Juga:Tembak Mati Gembong Narkoba di Riau, Polisi Sita Senpi dan Granat

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, tiga buah mata kunci leter T dan dua unit kendaraan hasil curian.

"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak