"Pajak Kendaraan Bermotor didalam UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kab mendapat bagian sebesar 30 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut. Jika ingin mendapatkan bantuan keuangan lebih besar lagi dari Pemprov Jabar, Kepala Daerah dapat mengusulkan anggaran Pembangunan sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan," katanya.
Rahmat Effendi menjawab
Terkait itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi menilai Machrul Falak berlebihan soal pertanyaan bangkrutnya keuangan Kota Bekasi. Malahan orang nomor satu di Kota Bekasi ini menyebut jika kadernya sedang mencuri perhatian.
"Biasa cara berpikirnya dan bisa juga sedang mencari panggung," kata Rahmat Effendi dalam pesan singkatnya.
Baca Juga:Area Kantin Kampus IISIP Jakarta Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Rahmat membantah keras jika kondisi keuangan Kota Bekasi dalam massa tidak stabil. Mengenai hal itu ia membuka lebar kepada kadernya untuk datang secara langsung ke Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
"Datang saja ke Pemkot (Bekasi) dan check dengan BPKP, BPK. Aneh-aneh saja," kata dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah