Ganjaran Bagi Tukang Somay di Bekasi Usai Bawa Lari Motor Teman Sendiri

Solihin berpura-pura meminjam motor temannya untuk membeli arang, namun tak pernah kembali lagi

Bangun Santoso
Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:45 WIB
Ganjaran Bagi Tukang Somay di Bekasi Usai Bawa Lari Motor Teman Sendiri
Solihin, tukang somay di Bekasi ditangkap polisi usai jual motor milik teman sendiri. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat meringkus seorang tukang somay bernama Solihin (41). Solihin ditangkap lantaran nekat membawa kabur motor rekannya, Diding Sunardi (49).

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan, jika Solihin melancarkan aksinya ketika Diding sedang menemani sang istri berdagang.

"Pelaku mengelabui korban, pura-pura meminjam motor dengan alasan mau membeli arang sekaligus ke rumah bos somay," kata Erna, Kamis (29/8/2019).

Menurut Erna, hubungan korban dengan pelaku saling kenal. Keduanya adalah pedagang yang kerap mangkal di Jalan Pangeran Jaya Karta, Kecamatan Medan Satria.

Baca Juga:16 Lokasi Polisi Razia Besar-besaran di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok

"Pelaku dagang somay di bawah kolong fly over Summarecon Bekasi. Saat itu korban baru datang niat menemani istrinya berdagang," ujar Erna.

Namun rupanya sepeda motor korban di bawa kabur dan telah dijual oleh pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku menghilang tanpa jejak.

Kesal dengan perilaku rekannya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Satria. Oleh polisi kemudian didalami hingga jejak pelaku berhasil terendus.

"Petugas menangkap pada, Rabu (28/8/2019) kemarin. Pelaku kabur ke DKI Jakarta dan bersembunyi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur," katanya.

Kini pelaku telah mendekam di Polsek Medan Satria. Adapun barang bukti yang disita adalah satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Vario bernomor Polisi E-6378-UQ dan foto copy BPKB motor.

Baca Juga:Balita 15 Bulan Tewas Mengenaskan Usai Dibanting Ayah Tiri di Bekasi

"Pelaku dijerat pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," imbuh dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak