Ganjaran Bagi Tukang Somay di Bekasi Usai Bawa Lari Motor Teman Sendiri

Solihin berpura-pura meminjam motor temannya untuk membeli arang, namun tak pernah kembali lagi

Bangun Santoso
Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:45 WIB
Ganjaran Bagi Tukang Somay di Bekasi Usai Bawa Lari Motor Teman Sendiri
Solihin, tukang somay di Bekasi ditangkap polisi usai jual motor milik teman sendiri. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat meringkus seorang tukang somay bernama Solihin (41). Solihin ditangkap lantaran nekat membawa kabur motor rekannya, Diding Sunardi (49).

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan, jika Solihin melancarkan aksinya ketika Diding sedang menemani sang istri berdagang.

"Pelaku mengelabui korban, pura-pura meminjam motor dengan alasan mau membeli arang sekaligus ke rumah bos somay," kata Erna, Kamis (29/8/2019).

Menurut Erna, hubungan korban dengan pelaku saling kenal. Keduanya adalah pedagang yang kerap mangkal di Jalan Pangeran Jaya Karta, Kecamatan Medan Satria.

Baca Juga:16 Lokasi Polisi Razia Besar-besaran di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok

"Pelaku dagang somay di bawah kolong fly over Summarecon Bekasi. Saat itu korban baru datang niat menemani istrinya berdagang," ujar Erna.

Namun rupanya sepeda motor korban di bawa kabur dan telah dijual oleh pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku menghilang tanpa jejak.

Kesal dengan perilaku rekannya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Satria. Oleh polisi kemudian didalami hingga jejak pelaku berhasil terendus.

"Petugas menangkap pada, Rabu (28/8/2019) kemarin. Pelaku kabur ke DKI Jakarta dan bersembunyi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur," katanya.

Kini pelaku telah mendekam di Polsek Medan Satria. Adapun barang bukti yang disita adalah satu lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Vario bernomor Polisi E-6378-UQ dan foto copy BPKB motor.

Baca Juga:Balita 15 Bulan Tewas Mengenaskan Usai Dibanting Ayah Tiri di Bekasi

"Pelaku dijerat pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana," imbuh dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak