Geruduk Balai Kota Sukabumi, Belasan Anggota DPRD Tuntut Gaji Bulan Agustus

Hak-hak keuangan DPRD yang dihentikan sejak 5 Agustus lalu.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:44 WIB
Geruduk Balai Kota Sukabumi, Belasan Anggota DPRD Tuntut Gaji Bulan Agustus
Kantor DPRD Kota Sukabumi. [Sukabumi Update/Istimewa]

SuaraJabar.id - Belasan Anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat menggeruduk kantor balai kota menununtut pemerintah kota (pemkot) membayarkan gaji mereka di bulan Agustus 2019.

Dalam pertemuan yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang juga didampingi Sekda Dida Sembada, belasan anggota DPRD tersebut juga menyoal kinerja Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Sukabumi Asep Lela Sukmana.

Tercatat 17 anggota DPRD periode 2014-2019, hadir dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi. Dia didampingi tujuh pimpinan fraksi di antaranya Faisal Anwar (Ketua Fraksi PAN), Momi Soraya (Ketua Fraksi Gerindra), Yanti Indri (Ketua Fraksi PPP), Dadang Suparman (Ketua Fraksi Golkar), dan Iwan Adhar Ridwan (Ketua Fraksi PDI-P). Sedangkan Fraksi PKS diwakili Sekretaris Dani Ramdhani dan Fraksi Hanura diwakili Sekretaris Yatna Rufiatna.

Menurut Yunus, permasalahan jelang akhir masa jabatan berkaitan dengan rencana pembahasan evaluasi Perubahan APBD Kota Sukabumi 2019. Selain itu, masalah tidak kalah penting adalah hak-hak keuangan DPRD yang dihentikan sejak 5 Agustus lalu.

Baca Juga:Sukabumi Dilanda Suhu Dingin, KUA Kebanjiran Order Nikahkan Pasangan

"Sejak 5 Agustus lalu, hak-hak keuangan kami sebagai anggota DPRD sudah dihentikan oleh pihak sekretariat. Padahal kami masih menjabat dan melaksanakan tugas seperti biasanya," kata Yunus.

Pernyataan Yunus diperkuat anggota Fraksi Pembangunan, Anwar Hermansyah. Dia merinci sejumlah kegiatan yang masih tetap dilaksanakan anggota DPRD Kota Sukabumi pasca dihentikannya hak-hak keuangan DPRD.

Di antaranya menghadiri rangkaian acara penting selama Agustus 2019 maupun rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan terkait penjelasan RAPBN tahun 2020.

"Bahkan, kami masih tetap melaksanakan tugas untuk menyambut kedatangan tamu yang melakukan studi banding ke Kota Sukabumi. Selain itu, kami sedang melakukan persiapan pembahasan evaluasi gubernur mengenai Perubahan APBD 2019 yang notabene untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi," sambung Anwar.

Dijelaskannya, hak-hak keuangan DPRD diberhentikan sepihak oleh sekretariat DPRD dengan dalih masa jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 – 2019 sudah berakhir sejak 5 Agustus lalu.

Baca Juga:Gempa Banten Dirasakan Hingga Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

Padahal, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, jabatan anggota DPRD akan berakhir ketika anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2019 sudah resmi dilantik.

"Rencana pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Sebelum ada pelantikan, tugas dan kewenangan anggota DPRD periode sebelumnya masih tetap melekat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap sekretariat yang secara sepihak telah menghentikan hak-hak keuangan DPRD hampir selama satu bulan. Bahkan pihak sekretariat pun berencana tidak akan membayar gaji termasuk tunjangan untuk Bulan Agustus.

Alasannya pihak sekretariat mengacu pada surat penjelasan Kemendagri yang menafsirkan masa jabatan anggota DPRD berlaku 5 tahun atau sama dengan 60 bulan.

"Acuan kami adalah Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Sedangkan pihak sekwan berpatokan pada surat penjelasakan kemendagri. Maenya undang-undang dan PP kalah dengan selembar surat penjelasan kemendagri yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan," lanjutnya.

Atas dasar itu, Anwar menegaskan anggota DPRD periode 2014 – 2019 masih memiliki hak-hak keuangan termasuk gaji untuk Bulan Agustus. Apabila hak-hak keuangan itu tidak dicairkan pihak sekwan, sejumlah anggota DPRD sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk melakukan gugatan class action. Namun kami masih menunggu itikad baik pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Sukabumi Bersama Sekretaris DPRD," katanya.

Terkait kinerja pejabat sekretaris dewan, Ketua Fraksi PAN Faisal Anwar Bagindo mengungkap masalah yang selama ini terjadi.

"Saya minta wali kota untuk melakukan evaluasi. Sebab kisruh yang sering terjadi di Kantor DPRD tiada lain akibat sikap sekretaris yang kurang akomodatif," kata Faisal.

Menanggapi hal itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui pengangkatan Sekretaris DPRD menjadi kewenangannya. Hanya saja salah satu pertimbangan pengangkatan Sekretaris DPRD tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD.

"Dalam pengangkatan Sekretaris DPRD ini kami tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD. Silahkan nanti sampaikan kepada kami," kata Fahmi dalam rekaman yang diperdengarkan anggota DRPD Kota Sukabumi Rojab Asyari kepada sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com pada Jumat (30/8/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini