Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan

Misdah jadi tersangka dan ditahan di Bekasi bermula dari kerjasama pengelolaan limbah dengan PT SGI

Bangun Santoso
Kamis, 05 September 2019 | 10:44 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJabar.id - Seorang warga bernama Misdah dituduh melakukan penggelapan limbah oleh Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Kekinian, Misdah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Misdah yang merupakan pria tuna aksara atau buta huruf mengajukan praperadilan atas kasus yang dialamatkan kepadanya. Sebab, Misdah tak merasa melakukan penggelapan limbah di PT Goshsyu Industries (SGI).

"Praperadilan itu berkaitan dengan status tersangka klien saya dalam kasus penggelapan limbah," kata kuasa hukum Misdah, Simjon HJ Von Bullow dari Advocat Law Firm Moluccas, Kamis (5/9/1019).

Menurut dia, permohonan praperadilan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cikarang pada, Rabu (4/9/1019).

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Bakal Fasilitasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang

Menurut dia, kasus yang melibatkan kliennya itu dinilai penuh rekayasa. Soalnya, apa yang disangkakan sama sekali tidak dilakukan oleh Misdah. Lebih dari itu, kasus ini dinilai penuh dengan kepentingan bisnis.

"Jadi ada rekayasa di sini. Apa yang disampaikan itu tidak sama sekali dilakukan oleh klien kami. Maka kami ajukan praperadilan ini," ujar dia.

Ia menjelaskan, sejak 1996 ketika PT SGI pertama kali berdiri, Misdah menjadi orang yang turut membantu membersihkan area industri.

Hingga kemudian terjalin kerja sama di mana Misdah diberi hak pengelolaan, pengangkutan dan penjualan limbah industri milik PT SGI.

Mulanya kerja sama itu terjalin secara lisan, namun kemudian dikuatkan dalam perjanjian tertulis melalui perjanjian jual beli pertama yang dilakukan pada 10 Januari 2003.

Baca Juga:Satu Keluarga Asal Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Pada 27 Mei 2004, Misdah mendirikan CV Karya Mandiri. Selanjutnya, pada 1 Juni 2009 dilakukan perjanjian jual beli yang kedua, kali ini PT SGI dengan CV Karya Mandiri (badan usaha yang dipimpin Misdah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak