Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan

Misdah jadi tersangka dan ditahan di Bekasi bermula dari kerjasama pengelolaan limbah dengan PT SGI

Bangun Santoso
Kamis, 05 September 2019 | 10:44 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

"Kami menduga ini karena ada kepentingan bisnis, di mana Andrian ingin menguasai sepenuhnya pengelolaan limbah sehingga merekayasa agar Misdah terlibat. Ini pun sampai menggandeng LSM untuk melaporkan Misdah ke Polres Bekasi," ungkap dia.

Dari laporan tersebut, Misdah yang semula dipanggil untuk klarifikasi, akhirnya statusnya meningkat menjadi saksi hingga tersangka lalu ditahan.

Atas penahanan itu, Simjon menilai ada banyak kejanggalan. Pertama, saat pencurian diduga terjadi, Misdah sedang dirawat di RS Mitra Keluarga. Kemudian terkait pencurian dan penggelapan, tidak berarti dilakukan Misdah karena pengelolaan dilakukan juga oleh Andrian.

"Karena ini kasus kepemilikan, maka perkara ini bukan delik pidana, melainkan perdata. Maka kami ajukan praperadilan atas status tersangka dan penahan klien kami," ucap dia.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Bakal Fasilitasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang

Simjon menambahkan, dalam kasus ini, kliennya dapat disebut juga sebagai korban karena atas kerja sama pengalihkelolaan limbah oleh Andrian, Andrian sendiri mangkir dari perjanjian. Andrian rupanya tidak membayar utang milik Misdah, namun justru utang Misdah kian menambah.

"Ini bukti ada rekayasa di mana kepentingan bisnis yang menunggangi kasus ini. Maka kami mohonkan pada majelis agar mengabulkan praperadilan ini," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak