Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan

Misdah jadi tersangka dan ditahan di Bekasi bermula dari kerjasama pengelolaan limbah dengan PT SGI

Bangun Santoso
Kamis, 05 September 2019 | 10:44 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Namun, beberapa waktu setelah perjanjian kedua itu, masalah muncul tatkala salah seorang staf PT SGI yakni, Yeni memberitahukan adanya tuggakan pembayaran limbah selama 6 bulan dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar.

Misdah awalnya tidak menerima tagihan tersebut karena Yeni tidak bisa menjelaskan pada tahun dan bulan berapa tunggakan terjadi. Ia berkeyakinan jika Yeni memanfaatkan kondisi Misdah yang tidak bisa membaca dan menulis.

Namun, belakangan Yeni keluar dari perusahaan, hanya saja dia tidak menyelesaikan masalah dengan Misdah. Dari kejadian tersebut persoalan tagihan itu pun menjadi berlanjut.

Ketidakberdayaan Misdah karena utang dan ketidaktahuannya dalam baca tulis, Misdah kemudian menyerahkan pengelolaan limbah pada Andrian Hartato dari CV ADR. Penyerahan pengelolaan itu dibarengi dengan perjanjian bahwa Andrian yang akan menyelesaikan utang Misdah kepada PT SGI.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Bakal Fasilitasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang

Selanjutnya pada November 2018 terjadi pencurian limbah yang kemudian direkayasa agar bisa melibatkan Misdah.

"Kami menduga ini karena ada kepentingan bisnis, di mana Andrian ingin menguasai sepenuhnya pengelolaan limbah sehingga merekayasa agar Misdah terlibat. Ini pun sampai menggandeng LSM untuk melaporkan Misdah ke Polres Bekasi," ungkap dia.

Dari laporan tersebut, Misdah yang semula dipanggil untuk klarifikasi, akhirnya statusnya meningkat menjadi saksi hingga tersangka lalu ditahan.

Atas penahanan itu, Simjon menilai ada banyak kejanggalan. Pertama, saat pencurian diduga terjadi, Misdah sedang dirawat di RS Mitra Keluarga. Kemudian terkait pencurian dan penggelapan, tidak berarti dilakukan Misdah karena pengelolaan dilakukan juga oleh Andrian.

"Karena ini kasus kepemilikan, maka perkara ini bukan delik pidana, melainkan perdata. Maka kami ajukan praperadilan atas status tersangka dan penahan klien kami," ucap dia.

Baca Juga:Satu Keluarga Asal Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Simjon menambahkan, dalam kasus ini, kliennya dapat disebut juga sebagai korban karena atas kerja sama pengalihkelolaan limbah oleh Andrian, Andrian sendiri mangkir dari perjanjian. Andrian rupanya tidak membayar utang milik Misdah, namun justru utang Misdah kian menambah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak