Beli Biskuit dan Rokok Pakai Duit Palsu, Emak Laela Diciduk Polisi

Saat digeledah polisi, dari tangan emak Laela ditemukan lembaran uang kertas Rp 20 ribu diduga palsu dengan total Rp 900 ribu lebih

Bangun Santoso
Kamis, 05 September 2019 | 12:50 WIB
Beli Biskuit dan Rokok Pakai Duit Palsu, Emak Laela Diciduk Polisi
Barang bukti uang palsu yang disita polisi dari seorang emak-emak di Bekasi. (Foto: Dok. Kepolisian)

SuaraJabar.id - Seorang emak-emak atau ibu-ibu bernama Kubil Laela Sari (38) ditangkap Kepolisian Sektor Setu, Bekasi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah setempat pada Rabu (4/9/2019).

Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan, jika pelaku Laela ditangkap usai membeli biskuit dan rokok di warung kelontong Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami tangkap setelah ada laporan dari masyarakat, ada pengedar uang palsu," kata Wahid, Kamis (5/9/2019).

Ia menjelaskan, mulanya warung kelontong milik Dahya didatangi pelaku. Pelaku membeli sejumlah biskuit berikut rokok menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

Baca Juga:Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Ketika hendak beranjak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan mengabarkan jika uang yang telah diberikan palsu.

Namun, pelaku tetap berkelit mengaku jika uang yang telah diberikan merupakan pecahan rupiah asli. Pemilik warung kemudian tidak memberikan kesempatan pelaku pergi.

Tak lama itu, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.

"Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikejar dan ditangkap pelaku itu," katanya.

Ketika diinterograsi dan digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribuan dengan total senilai Rp 940.000.

Baca Juga:Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil

"Kita masih lakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan pelaku beli dari orang lain dengan harga murah," ungkap dia.

Adapun barang bukti yang disita polisi terdiri dari dua uang kertas Rp 20.000, yang diduga palsu. Kemudian 47 lembar uang kertas Rp 20.000 diduga palsu dengan total senilai Rp 940.000, ada juga uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak