Beli Biskuit dan Rokok Pakai Duit Palsu, Emak Laela Diciduk Polisi

Saat digeledah polisi, dari tangan emak Laela ditemukan lembaran uang kertas Rp 20 ribu diduga palsu dengan total Rp 900 ribu lebih

Bangun Santoso
Kamis, 05 September 2019 | 12:50 WIB
Beli Biskuit dan Rokok Pakai Duit Palsu, Emak Laela Diciduk Polisi
Barang bukti uang palsu yang disita polisi dari seorang emak-emak di Bekasi. (Foto: Dok. Kepolisian)

SuaraJabar.id - Seorang emak-emak atau ibu-ibu bernama Kubil Laela Sari (38) ditangkap Kepolisian Sektor Setu, Bekasi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah setempat pada Rabu (4/9/2019).

Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan, jika pelaku Laela ditangkap usai membeli biskuit dan rokok di warung kelontong Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami tangkap setelah ada laporan dari masyarakat, ada pengedar uang palsu," kata Wahid, Kamis (5/9/2019).

Ia menjelaskan, mulanya warung kelontong milik Dahya didatangi pelaku. Pelaku membeli sejumlah biskuit berikut rokok menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

Baca Juga:Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Ketika hendak beranjak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan mengabarkan jika uang yang telah diberikan palsu.

Namun, pelaku tetap berkelit mengaku jika uang yang telah diberikan merupakan pecahan rupiah asli. Pemilik warung kemudian tidak memberikan kesempatan pelaku pergi.

Tak lama itu, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.

"Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga dikejar dan ditangkap pelaku itu," katanya.

Ketika diinterograsi dan digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribuan dengan total senilai Rp 940.000.

Baca Juga:Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil

"Kita masih lakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan pelaku beli dari orang lain dengan harga murah," ungkap dia.

Adapun barang bukti yang disita polisi terdiri dari dua uang kertas Rp 20.000, yang diduga palsu. Kemudian 47 lembar uang kertas Rp 20.000 diduga palsu dengan total senilai Rp 940.000, ada juga uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak