Polisi Ciduk Pelaku Pendudukan Lahan Mengatasnamakan Relawan Jokowi

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara

Bangun Santoso
Senin, 23 September 2019 | 10:26 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Pendudukan Lahan Mengatasnamakan Relawan Jokowi
Ilustrasi

SuaraJabar.id - Pelaku kasus menduduki lahan seluas 10 hektar di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang mengatasnamakan relawan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin akhirnya diciduk polisi.

Oknum tersebut mengatasnamakan Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba,Timor dan Alor atau Jomari Flobamora.

Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku mafia tanah itu bernama Mikael Umbu Zasa, tersangka penyerobotan lahan milik PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) di Kelurahan Harjamukti.

"Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," kata Dirreskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:Separuh Anggota DPRD Depok Gadaikan SK untuk Pinjaman, Setwan: Tidak Tahu

Pelaku ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin yang berhak.

Sementara itu, Kuasa hukum PT CMI Agus Danial memuji sikap tegas aparat Kepolisian dalam memerangi mafia tanah.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban sindikat perampasan tanah seperti ini.

“Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberikan ruang kelompok mafia tanah ini. Aktifitas mereka sangat meresahkan,” ujar Agus Danial.

Menurut Agus, kasus pencaplokan lahan milik PT CMI ini dilaporkan ke Polisi pada April 2018 lalu.

Baca Juga:Modus Ta'aruf dan Suntik Vitamin C, Perempuan Depok Diperkosa saat Pingsan

Laporan terhadap Mikael Umbu Zasa dibuat lantaran pada April 2017 lalu, tersangka yang mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini