SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tiga oknum anggota organisasi massa atau ormas yang kedapatan mengamuk dan menganiaya empat orang penjaga keamanan sumur PDM-14 Pertamina di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
"Sebelum kami tahan, mereka kami tetapkan tersangka kasus penyerangan, pengeroyokan hingga pengrusakan," ujar Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Minggu (10/11/2019).
Ketiga pelaku oknum ormas itu masing-masing adalah tersangka P alias GF, A dan S.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, awalnya korban NES yang saat itu berada di rumah mendapatkan telepon dari rekannya RUS yang melaporkan bahwa tersangka P alias G dan kawan-kawannya berada di TKP.
Baca Juga:Kelompok Ormas di Bekasi Diduga Aniaya Empat Orang dan Merusak Satu Mobil
Kemudian korban NES mendatangi TKP dengan menggunakan mobil.
Setelah sampai di lokasi, korban ketemu dengan tersangka P alias GF dan kawan-kawannya yang saat itu berada di TKP.
Kedatangan P alias GF dan kawan-kawannya ke TKP dikarenakan P alias GF kesal lantaran dia merasa ditantang oleh NES.
"Tersangka P langsung memukul korban NES sebanyak dua kali ke arah wajah korban," katanya.
Teman-teman NES yang berinisial AB, AS dan RUS berusaha mendekati pelaku dengan tujuan ingin membantu dan memisahkan kejadian tersebut. Namun, pelaku justru menendang teman-teman korban.
Baca Juga:Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi
Teman-teman tersangka yang pada saat itu juga berada di TKP yang sama yakni A dan S turut melakukan pengeroyokan terhadap NES.
Selain itu, para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yaitu merusak mobil jenis Daihatsu Xenia yang dibawa korban NES.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut.
"Nilai total kerugian sebesar Rp 15.000.000," katanya.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan dimuka umum.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali berulah di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/11/2019) malam.
Akibat beringasnya oknum Ormas itu, empat orang mengalami luka-luka ditubuhnya dan merusak sebuah mobil hingga rusak berat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah