Isu Panas Pergantian Kapolri, Pimpinan DPR Buka Suara: Belum Terima Surat Presiden

Isu ini dipicu oleh rumor yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (supres) terkait hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Andi Ahmad S
Sabtu, 13 September 2025 | 18:36 WIB
Isu Panas Pergantian Kapolri, Pimpinan DPR Buka Suara: Belum Terima Surat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Rumor Pergantian Kapolri Dibantah Tegas
  • Kewenangan Presiden dalam Penggantian Kapolri
  • Beredarnya Spekulasi dan Nama Calon Pengganti

SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendadak ramai diperbincangkan.

Isu ini dipicu oleh rumor yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (supres) terkait hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun, kabar ini langsung dibantah tegas oleh pimpinan DPR dan anggota komisi terkait, yang menyatakan belum ada pergerakan resmi apapun di Senayan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi orang pertama yang memadamkan spekulasi tersebut. Ia memastikan bahwa hingga Jumat (12/9) malam, meja pimpinan dewan masih kosong dari surat apapun yang berkaitan dengan pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Baca Juga:DANA Kaget! Link Terbaru Spesial Warga Jawa Barat, Amankan Uang Gratis Sekarang

"Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," ujar Dasco dilansir dari Antara.

Pernyataan ini secara efektif mementahkan rumor yang telah menyebar luas di kalangan publik dan elite politik.

Penegasan serupa datang dari "dapur" yang akan menggodok calon Kapolri, yakni Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga belum menerima kabar valid mengenai adanya supres tersebut.

"Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri," ujar Nasir.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa mekanisme pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden, meskipun membutuhkan persetujuan DPR. Proses ini, menurutnya, sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Baca Juga:Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 'Kepung' Jawa Barat Sepekan ke Depan

"Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

Selain isu supres, Nasir Djamil juga menyoroti beredarnya nama-nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit di ruang publik. Spekulasi ini bahkan sudah mengerucut pada beberapa inisial.

"Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti," ucapnya.

Ia kembali menekankan bahwa semua itu masih sebatas spekulasi liar selama belum ada surat resmi dari Presiden yang diterima oleh DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak