Kompak Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Raup Untung Rp 95 Miliar

"Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 18 November 2019 | 18:21 WIB
Kompak Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Raup Untung Rp 95 Miliar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata (empat kiri), menunjukkan tersangka kasus penerbitan faktu pajak palsu di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/11/2019). (Antara),

SuaraJabar.id - Seorang lelaki berinisial AS (56) dan anaknya, AA (28) telah bersekongkol melakukan aksi penipuan dengan modus menerbitkan faktur pajak palsu hingga meraup uang negara sebesar Rp 92 miliar.

Pasangan ayah dan anak itu berasal dari Bogor. Mereka menerbitkan faktur pajak palsu untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak, yakni PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.

"Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, di Bandung, Senin (18/11/2019).

Selain AS dan AA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, berinisial R (35) dan AP (37), yang berperan sebagai pembantu. Praktik penerbitan faktur pajak palsu itu berlangsung sejak September 2018 hingga Juli 2019.

Baca Juga:Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana TPPU 4 Tahun

Pihak Polda Jawa Barat juga sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut sejak 19 September 2019. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rustana Asroem, mengatakan, para tersangka menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan yang seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan pajak dari negara.

"Dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik," katanya. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak