Kompak Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Raup Untung Rp 95 Miliar

"Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 18 November 2019 | 18:21 WIB
Kompak Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Raup Untung Rp 95 Miliar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata (empat kiri), menunjukkan tersangka kasus penerbitan faktu pajak palsu di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/11/2019). (Antara),

SuaraJabar.id - Seorang lelaki berinisial AS (56) dan anaknya, AA (28) telah bersekongkol melakukan aksi penipuan dengan modus menerbitkan faktur pajak palsu hingga meraup uang negara sebesar Rp 92 miliar.

Pasangan ayah dan anak itu berasal dari Bogor. Mereka menerbitkan faktur pajak palsu untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak, yakni PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.

"Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, di Bandung, Senin (18/11/2019).

Selain AS dan AA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, berinisial R (35) dan AP (37), yang berperan sebagai pembantu. Praktik penerbitan faktur pajak palsu itu berlangsung sejak September 2018 hingga Juli 2019.

Baca Juga:Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Pidana TPPU 4 Tahun

Pihak Polda Jawa Barat juga sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut sejak 19 September 2019. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rustana Asroem, mengatakan, para tersangka menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan yang seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan pajak dari negara.

"Dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik," katanya. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak