SuaraJabar.id - Kasus penipuan biro umrah dan haji, First Travel kembali heboh setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara penipuan dengan jumlah korban ribuan itu.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Endang atau biasa disapa Vivi (56), Warga asal Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, tak terima atas putusan tersebut. Sebab ia menilai, dalam kasus First Travel itu merupakan uang jemaah yang hendak berangkat ke Makkah.
"Bukan uang negara itu, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah," kata Vivi di Bekasi, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga:Keputusan MA Kasus First Travel Dinilai Janggal
Vivi menyarankan agar Pengadilan Tinggi Bandung dapat meninjau kembali putusan tersebut yang telah dibacakan belum lama ini.
"Jika memang aset dari First Travel itu tidak cukup untuk mengembalikan duit calon jemaah, ya dibagikan saja rata, secukupnya saja, uang itu kan boleh ngumpulin, masa buat negara," kata dia.
Vivi mengaku menjadi salah satu korban penipuan First Travel. Total uangnya yang hilang berjumlah Rp 16.800.000. Vivi menyetor uang sebanyak itu dalam tiga tahap, mulai awal tahun 2016.
"Pertama uang muka itu Rp 5.000.000, kemudian bayar lagi Rp 9.000.000. Kebetulan saya mau cepet ya, katanya kalau tambah Rp 2.500.000 berangkat tahun 2017, saya bayar tapi sampai bulan Februari-April tidak diberangkatkan," ungkap Vivi.
Ia mengaku, dari wilayahnya tempat ia tinggal, ada beberapa korban lain yang gagal berangkat umroh. Sejumlah tetangganya yang mendaftar sebagai calon jemaah haji dan umrah melalui biro First Travel juga banyak yang tertipu.
Baca Juga:Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel
"Di lingkungan saya ada sekitar kurang lebih 20 orang, itu dari warga RT 03,01,05 yang berada di lingkup RW 13. Tapi yang tambah Rp 2.500.000 cuma saya saja kayaknya," kata dia.
Vivi sendiri tak habis pikir ada orang yang nekat melakukan penipuan kepada para calon jemaah haji dan umrah. Namun, disamping itu, Vivi berharap agar seluruh aset dari First Travel dapat dikembalikan kepada para calon jemaah, bukan dirampas oleh negara.
"Ya tega saja, orang ngumpulin uang itu kan untuk ibadah malah menjadi korban penipuan, itu rasanya nyesek aja. Dan pelakunya itu kok sampai berani gitu saya heran," tuturnya.
Meski begitu, Vivi ini masih berkeinginan pergi ke Baitullah, Mekah, meskipun sempat menjadi korban penipuan dari First Travel. Tekad itu ia lakukan demi menjalankan nazarnya selama ini.
"Masih kepingin ya pergi ke Baitullah. Kalau haji kebetulan saya sudah, ini mau umrah, saya rindu Baitullah," kata Vivi.
Vivi menyarankan agar Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat meninjau kembali putusan tersebut yang telah dibacakan belum lama ini.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah