- Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Korupsi Bank BJB
- Modus Operandi Dugaan Korupsi
- Kejanggalan dan Perkembangan Kasus
SuaraJabar.id - Babak baru dalam pusaran skandal korupsi Bank BJB senilai Rp222 miliar kini menempatkan sorotan tajam langsung ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan dugaan peran sentral RK dalam menikmati aliran dana haram melalui skema "dana nonbujeter" yang disediakan para petinggi bank plat merah tersebut.
Pernyataan ini bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan datang langsung dari salah satu pucuk pimpinan penindakan KPK, yang mengurai bagaimana kekuasaan seorang gubernur diduga digunakan untuk kepentingan di luar anggaran resmi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebuah modus operandi yang diduga menjadi celah bagi Ridwan Kamil untuk menerima uang. Sebagai gubernur, RK memiliki otoritas atas Bank BJB, di mana Pemprov Jabar adalah pemegang saham pengendali (38,52%).
Baca Juga:Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
Kekuasaan inilah yang diduga menjadi kunci. Menurut Asep, para petinggi Bank BJB, termasuk direktur utama dan komisaris, sengaja "menyediakan" dana di luar anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan non-resmi.
"Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter," ujar Asep di Gedung KPK, dilansir dari Antara Rabu (10/9/2025).
Asep kemudian secara eksplisit mengaitkan dana siluman ini dengan permintaan dari pucuk pimpinan Pemprov Jabar saat itu.
"Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu. Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," tegas Asep, seolah menarik garis lurus antara permintaan dana dan posisi Ridwan Kamil.
Dugaan keterlibatan Ridwan Kamil sejatinya sudah memasuki tahap serius sejak enam bulan lalu. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediamannya dan menyita sejumlah aset mewah, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Langkah ini biasanya menandakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang kuat.
Baca Juga:Kubu Ridwan Kamil Tolak Mentah-mentah Tes DNA Ulang, Tuding Pihak Lisa Mariana Cuma Cari Sensasi
Namun, sebuah kejanggalan menjadi pertanyaan besar. Hingga hari ini, Rabu (10/9/2025), sudah 184 hari berlalu sejak penggeledahan dramatis itu.
Selama lebih dari setengah tahun, KPK belum sekalipun melayangkan panggilan pemeriksaan resmi kepada Ridwan Kamil, sementara lima tersangka lain, termasuk Dirut Bank BJB, sudah dijerat.
Kesunyian selama 184 hari ini kini pecah oleh pernyataan Asep Guntur yang secara terbuka membeberkan modus yang diduga melibatkan RK.