Legislator DPRD Kota Bekasi Klaim Selesaikan 130 Perda dalam Lima Tahun

Pembuatan raperda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah rencanan pembangunan (musrembang) tingkat kelurahan hingga kota.

Chandra Iswinarno
Kamis, 05 Desember 2019 | 11:29 WIB
Legislator DPRD Kota Bekasi Klaim Selesaikan 130 Perda dalam Lima Tahun
Anggota DPRD Kota Bekasi usai dilantik beberapa waktu lalu. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Dalam kurun waktu lima tahun, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Kota Bekasi mengklaim mengesahkan sekitar 130-an peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu lima tahun.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz berharap agar perda yang disahkan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

"Perda soal penggunaan KS-NIK (Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan) juga sudah termasuk," katanya Kamis (5/12/2019).

Muin menyampaikan, pengesahan perda yang ada sudah disesuaikan dengan kebutuhan skala nasional dan daerah. Keberadaan raperda yang dibuat tiap tahun, jelasnya, akan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir

Pembuatan raperda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah rencanan pembangunan (musrembang) tingkat kelurahan hingga kota. Dikemukakannya, biaya untuk pembuatan satu raperda, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk melakukan studi banding, akomodasi, penyelenggaraan rapat dan transportasi anggota Banleg.

"Tahun depan rencanannya ada 11 Raperda yang akan dibahas," tandasnya.

Polisi Minta Adanya Perda Soal Miras

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mendorong eksekutif dan legislatif dapat menerapkan perda soal penggunaan minuman keras. Indarto telah mengusulkan kepada Pemkot Bekasi beberapa bulan lalu agar perda miras dapat diterapkan di Kota Bekasi.

Baca Juga:2 Hari Dilantik, Tak Ada Foto Jokowi-Maruf di Pemkot dan DPRD Kota Bekasi

Dasar penerapan perda tersebut, lantaran aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang selama ini terjadi di Kota Bekasi akibat pengaruh alkohol.

"Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Wali Kota," kata Indarto.

Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.

Dengan adanya perda miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna miras di rumah.

"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," jelas dia.

Perda tersebut didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini