"Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Wali Kota," kata Indarto.
Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya perda miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna miras di rumah.
"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," jelas dia.
Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
Perda tersebut didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
"Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras."
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah