Kritik 15 Tahun Depok Dipimpin Amatir, Pemuda Ini Deklarasi Maju Cawalkot

Dalam deklarasinya, mereka berjanji ingin membawa Depok menjadi kota yang lebih baik lagi. Lantaran, selama ini Kota Depok dikelola kurang baik.

Chandra Iswinarno
Selasa, 24 Desember 2019 | 04:55 WIB
Kritik 15 Tahun Depok Dipimpin Amatir, Pemuda Ini Deklarasi Maju Cawalkot
Yurgen Sutarno (29) dan Reza Zaki (30) mendeklarasikan diri maju dalam Pilkada Depok 2020 lewat jalur independen. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Yurgen Sutarno (29) dan Reza Zaki resmi mendeklarasikan diri sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Depok Tahun 2020 dari jalur independen pada Senin (23/12/2019). Deklarasi tersebut dilaksanakan di salah satu cafe yang berada di Jalan Margonda Kota Depok.

Dalam deklarasinya, mereka berjanji ingin membawa Depok menjadi kota yang lebih baik lagi. Lantaran, selama ini Kota Depok dikelola kurang baik.

"Hampir 15 tahun Kota Depok dikelola secara amatir dan tidak ilmiah (oleh mereka)," kata Yurgen.

Dia mengemukakan, selama ini Depok masih memiliki banyak masalah dan persoalan kota seperti pengangguran, kemacetan lalu lintas, banjir, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah dan rumitnya pelayanan publik yang tidak tertangani serius. Sehingga pemimpin Depok tidak bisa memberikan keinginan warganya yang manusiawi.

Baca Juga:Anggaran Pilkada Depok 2020, KPU dan Bawaslu Dapat Anggaran Rp 75 Miliar

"Menurut saya ada jurang pemisah antara Pemkot dengan warga. Pemkot tidak memahami aspirasi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai persyaratan yang mengharuskan calon independen mengumpulkan sebanyak 85.107 foto kopi KTP dukungan dan harus tersebar di 11 Kecamatan, Yurgen mengaku optimis. Meski hingga kini baru berhasil mengumpulkan sebanyak 9.426 KTP,

"Kami optimis bisa melampaui target," tutur Yurgen.

Sebelumnya, Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, pendaftaran calon wali kota dari jalur independen ada persyaratan. Salah satunya, wajib menyerahkan sejumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.

Untuk syarat calon independen pada Pilkada Depok, Nana menyebutkan jumlah minimum dukungan adalah sebanyak 85.107 dukungan dan harus tersebar minimal di enam kecamatan yang ada di kota tersebut.

Baca Juga:Pilkada Depok, Survei Klinik Digital Vokasi UI: Asal Parpol Tidak Pengaruh

"Sejak tanggal 3 Desember 2019, kami juga sudah mengumumkan penyerahan dukungan, dimana penyerahan syarat dukungan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dapat diserahkan kepada kami nanti pada tanggal 19 Februari 2020."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini