"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Surat Komnas HAM untuk Pemkot Depok Soal Razia LGBT, Walkot: Belum Dapat
Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama.
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:30 WIB

BERITA TERKAIT
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
06 Maret 2025 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota
13 Maret 2025 | 04:36 WIB WIBTerkini