Pukul Polisi Bogor, Ariyanto ke Majelis Hakim: Saya Kesal Ditabrak

Ariyanto mengaku mendapat tindakan kekerasan oleh penyidik, termasuk Chandra saat menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Januari 2020 | 20:37 WIB
Pukul Polisi Bogor, Ariyanto ke Majelis Hakim: Saya Kesal Ditabrak
Ilustrasi demo rusuh anak STM di Slipi. (Suara.com/Novian)

Namun, tambah Jaksa, kesal dibubarkan terdakwa lantas memukul Chandra dua kali diikuti pelaku lain yang masih DPO. Akibatnya, Chandra mengalami luka pukulan di bagian pipi kanan yang diperkuat oleh hasil visum. Atas kejadian itu, Ariyanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini