SuaraJabar.id - Ariyanto (21), terdakwa yang memukul anggota Polresta Bogor Kota, Chandra Nelson, di Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor membeberkan sejumlah fakta dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2020).
Dalam persidangan itu, Ariyanto mengaku kepada majelis hakim bahwa pemukulan yang dilakukannya karena refleks setelah ditabrak dari belakang oleh motor Chandra saat hendak dibubarkan.
"Tidak ada niat (mukul), saya kesal ditabrak," ucap Aryanto, kepada Hakim Anggota Arya Putra Negara.
Alumni dari salah satu SMK di Bogor itu, pun mengaku hanya memukul Chandra satu kali. Hal tersebut dinilainya tidak sesuai dengan hasil dari BAP kepolisian yang menyenut telah memukul dua kali.
Baca Juga:Istri Ari Sigit Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan MeMiles
"Cuma sekali," kata dia.
Kemudian, Ariyanto juga mengatakan bahwa dirinya mendapat tindakan kekerasan oleh penyidik termasuk Chandra saat menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Hingga wajahnya mengalami luka lebam.
"Empat atau lima orang (yang mukulin), (Chandra) juga ikut," kata dia, kepada majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ardin Firanata mengaku telah menunjukan bukti-bukti foto kondisi wajah Ariyanto yang mengalami luka lebam saat menjalani proses pemeriksaan kepada hakim.
"Hari ini coba kami munculkan, ini kondisi klien kami (sambil menunjukan foto) saat pemeriksaan di kepolisian dan fakta di persidangan tadi menyatakan berkaitan dengan BAP," kata Ardin, usai persidangan.
Baca Juga:Bawa Mobil saat Beraksi, Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi
Sehingga, majelis hakim akan memanggil para penyidik dari kepolisian termasuk Chandra untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada Senin 3 Februari 2020 mendatang.
- 1
- 2