Resmi Jadi Tersangka, Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Pasal Tambahan

Rangga mengatakan, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2020 semua negara internasional akan datang ke Bandung untuk mendaftar ulang

Bangun Santoso
Rabu, 29 Januari 2020 | 08:49 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Tiga Petinggi Sunda Empire Terancam Pasal Tambahan
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

SuaraJabar.id - Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski begitu, ia tetap meyakini bahwa dunia tetap milik Sunda Land.

Sebelumnya, Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengaja membuat keonaran oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi lalu dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

"Di sinilah tata letak bahwa NKRI ini ingin lebih maju, kita akan terus sokong bahwa pada posisi di hari seventeen," ujar Rangga di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (28/1/2020) malam.

Rangga mengatakan, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2020 semua negara internasional akan datang ke Bandung untuk mendaftar ulang.

Baca Juga:Bikin Onar karena Sebar Hoaks, Petinggi Sunda Empire Terancam Bui 10 Tahun

"Itu benar adanya," ucapnya.

Ia juga mencoba menjelaskan terkait simpang siur keberadaan Sunda Empire. Di mana ia menyebut bahwa dunia ini milik Sunda Land.

"Yang terbagi atas enak wilayah itu, dari dinasti ke dinasti, yang terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Paduka Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Padjajaran Siliwangi," kata Rangga.

Dikenai Pasal Tambahan

Selaing Rangga, Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka juga termasuk sebagai petinggi Sunda Empire, keduanya yakni Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum.

Baca Juga:Resmi Tersangka di Polda Jabar, Petinggi Sunda Empire: Kami Hargai Hukum

Ketiga petinggi Sunda Empire itu dikenakan Pasal 14 dan atau 15 nomor 1 UU 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan sengaja membuat keonaran. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan akan dikenakan pasal tambahan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 218 dan 2019 KUHP.

"Nanti insyaallah kalau bisa digelarkan kembali, saya akan kenakan pasal tambahan pasal 218 dan 219 KUHP, jadi barang siapa menggunakan atribut pangkat tertentu, tanda-tanda tertentu yang bukan kewenangannya," ujar Hendra.

Ia mengatakan, adapun motif yang diiming-imingi kepada para pengikut Sunda Empire adalah adanya dana kemanusiaan dari PBB. Di mana keuntungan yang dicari adalah pengaruh.

"Dia (tersangka) mengatakan bahwa dia seolah-olah dia dapat dana dari PBB dari ESA Monetary Fund, itu kan dana kemanusiaa PBB yang ditujukan kepada negara untuk kemanusiaan. Setelah dicek tidak benar. Jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam berkegiatan, keuntungan mereka ini salah satunya dia mencari pengaruh," ujar Hendra menjelaskan.

Kontributor : Emi La Palau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak