SuaraJabar.id - Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ketiga petinggi komunitas Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
"Rencana itu ada (pemeriksaan kejiwaan ketiga tersangka), namun kami lihat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hendra Suhartiyono seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suaracom, Rabu (29/1/2020).
Hendra mengatakan kelompok ini mengklaim bahwa Nato, PBB, dan Bank Dunia dibentuk di Bandung. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki dana sebesar 500 juta USD di USB yang digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dunia.
"Semua ini tidak benar," katanya.
Baca Juga:Tatanan ABCD dan De Heeren Zeventien, 4 Klaim Sunda Empire yang Menggelitik
Sedangkan jumlah anggota Sunda Empire, kata dia, diperkirakan mencapai seribuan orang. Namun demikian mereka tidak memiliki keraton ataupun markas untuk kegiatannya.
"Tidak ada tempat untuk menyelenggarakan rapat dan lain-lain. Buktinya rapat di luar, seperti di UPI dan pernah pinjam Lapangan Gasibu," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya tersangka adalah Ki Ageng Rangga Sasana, Nasri Bank, dan Raden Ratna Ningrum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Polisi akan Panggil Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo