Ogah Difitnah, King of The King Sukabumi: Jokowi Pernah Pakai Rekening 42

Harzanto menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah memakai rekening tersebut.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 01 Februari 2020 | 10:56 WIB
Ogah Difitnah, King of The King Sukabumi: Jokowi Pernah Pakai Rekening 42
King of the king. (facebook.)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan komunitas King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

"Kami menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," kata Sugeng di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).

Sugeng menyatakan kekinian pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Dia juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain terkait kemunculan komunitas tersebut.

Baca Juga:Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

"Kemungkinan, karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti itu ada korban hasil perekrutan daripada salah satu tersangka," katanya.

Terkini, polisi sedang mendalami terkait adanya dugaan aksi penipuan yang dilakukan kelompok King of The King

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.

"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.

Baca Juga:Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks

"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini