SuaraJabar.id - Seusai menghebohkan warga Banten, kelompok King of The King kini muncul di Sukabumi, Jawa Barat.
Kelompok ini memiliki markas di Kampung Babakanpari, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.
Moch Harzanto, pemimpin dari King Of The King Sukabumi seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, mengaku kelompoknya ini lahir atas dasar perjanjian keuangan internasional Green Hilton tahun 1963 silam.
Dalam perjanjian tersebut keluar dua sertifikat berbahan kulit bernama 42 dan 45. Kelompok ini juga mengklaim sertifikat itu juga terkenal sebagai rekening negara atau rekening presiden pertama RI Sukarno, dengan nomor rekening 080264.
Baca Juga:Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka
Harzanto menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah memakai rekening tersebut.
"Bahkan Pak Jokowi pada tahun 2016 sempat menggunakan dan semua perjalanan negara ini menggunakan rekening yang 42, sementara yang 45 belum dipakai masih ori," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com di rumahnya, kemarin.
Harzanto menjelaskan, sertifikat-sertifikat itu diberikan dan pelajarinya sejak tahun 2017. Oleh sebab itu, ia mengklaim dirinya sebagai generasi penerus yang dipercaya leluruh untuk melanjutkannya.
"Saya mohon ini tidak terjadi sebuah fitnah saya berjalan sesuai dengan de facto dan de jure. Karena dasar sertifikat ini dilandasi oleh sertifikat yang namanya 1313," katanya.
Diketahui, sejak memhebohkan kawasan di Banten, polisi langsung menyelidiki keberadaan kelompok King of The King. Bahkan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dari kelompok tersebut lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Baca Juga:Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks
Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya yang berjumlah dua orang tersangka berinisial Y dan N.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSN alias N yang merupakan pimpinan komunitas King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
"Kami menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," kata Sugeng di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).
Sugeng menyatakan kekinian pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Dia juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain terkait kemunculan komunitas tersebut.
"Kemungkinan, karena masih melakukan pengumpulan barang bukti karena dari beberapa barang bukti itu ada korban hasil perekrutan daripada salah satu tersangka," katanya.
Terkini, polisi sedang mendalami terkait adanya dugaan aksi penipuan yang dilakukan kelompok King of The King
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.
"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.
"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.