Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon

Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 22:12 WIB
Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
Bong di kawasan Penggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang dibongkar dan tanahnya diurug sebelum didirikan bangunan liar. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Maraknya pendirian bangunan yang dilakukan di Kompleks Pekuburan China (Bong) di kawasan Penggung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon membuat gerah Anggota DPRD setempat.

Bahkan, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon Edi Suripno yang telah menerima pengaduan dari ahli waris tersebut mengenai runutan permasalahan tersebut.

"Ada aduan dari paguyuban masyarakat Tionghoa, ada makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan, bahkan diperjualbelikan," katanya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/2/2020).

Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya. Lantaran itu, ia memastikan lahan bong tak bisa dialihfungsikan.

Baca Juga:Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah

Lebih jauh, dia mengemukakan, sejak beberapa tahun lalu, telah diberlakukan status quo terhadap aktivitas apapun di area tersebut, terutama soal tidak dipernankan untuk menambah bangunan.

Instansi terkait pun diminta untuk menegakan aturan tersebut. Menurutnya, dalam situasi tersebut diperlukan pengawasan, mulai tingkat RT/RW hingga kecamatan.

"Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun Satpol PP juga harus berperan," ujarnya.

Ia juga melanjutkan, mengenai isu toleransi, DPRD pun berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

Sementara Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani menyepakat ihwal penegakan aturan di area bong. Diakuinya, warga sekitar bong telah diedukasi saat pihaknya mendatangi lokasi.

Baca Juga:Tangani Virus Corona, China Gabungkan Pengobatan Tradisional dan Barat

"Kami coba edukasi, ini (area bong) masuk RTH," ujarnya.

Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak