Minta Ganti Rugi, Warga Tamansari Beraudiensi dengan Satpol PP Kota Bandung

Eva mengatakan warga melakukan pelaporan terkait dengan banyaknya kerugian yang disebabkan oleh penggusuran, juga terkait permintaan ganti rugi terhadap pihak Satpol PP.

Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Februari 2020 | 18:49 WIB
Minta Ganti Rugi, Warga Tamansari Beraudiensi dengan Satpol PP Kota Bandung
Audiensi yang digelar di Kantor Satpol PP Bandung, Jalan Marta Negara Bandung, dilakukan terkait permintaan ganti rugi terhadap kerugian materil yang dialami warga. [Suara.com/Silmi Kaffah]

SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari yang menjadi korban penggusuran proyek pembangunan rumah deret Pemkot Bandung pada Kamis (12/12/2019) beraudiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Audiensi yang digelar di Kantor Satpol PP Bandung, Jalan Marta Negara Bandung, dilakukan untuk meminta ganti rugi terhadap kerugian materil yang dialami warga.

Seorang warga yang menjadi korban, Eva Eriani (50) mengatakan audiensi dilakukan dengan maksud menyampaikan laporan terkait dengan kerugian materi yang dialami warga atas penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Jadi hari ini kami melakukan audiensi kepada Satpol PP terkait kerugian materi yang dialami warga, barang yang kehilangan, dan dampaknya kepada warga dan penggantian yang layaknya,” katanya saat ditemui usai Audiensi di Tamansari, Kamis (20/2/2020).

Eva mengatakan warga melakukan pelaporan terkait dengan banyaknya kerugian yang disebabkan oleh penggusuran, juga terkait permintaan ganti rugi terhadap pihak Satpol PP.

Baca Juga:Warga Korban Penggusuran Tamansari Bandung Alami Trauma Berat

“Kita pelaporan, banyak warga yang kehilangan, kesehatan, nenurunnya perekonomian warga, bagaimana sekolah anak-anak, meminta pertanggung jawaban."

Selain itu, warga juga memberikan tantangan kepada Pemkot Bandung untuk menyelesaikan ganti rugi penggusuran yang dilakukan pada Kamis (12/12/2019) lalu dalam 100 hari kerja.  

Masyarakat meminta pertanggung jawaban pemerintah Kota Bandung atas kerugian berupa materil dan imateril yang melingkup barang-barang yang hilang, masyarakat yang akhirnya kehilangan pekerjaan dan beberapa yang tidak dapat bekerja karena cedera yang dialami.

“Kami beri waktu 100 hari, harapannya pemerintah mengerti. Kalau memang ingin cepat beres dan itu berupa barang yang hilang saat penggusuran lalu, kami digusur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar warga lainnya, Sambas.

Dia mengatakan terkait dengan ganti rugi nominal atau berupa uang harus diganti sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:Cerita Pilu Warga Tamansari Bandung Usai Digusur dan Keluarnya Fatwa MUI

“Tadinya punya rumah, harus ada lagi, kalaupun ganti nominal harus sesuai, karena itu sangat bersejarah buat saya pribadi, saya lahir di situ, tiba-tiba ditiadakan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini