SuaraJabar.id - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa pengembalian penggunaan fungsi masjid Al-Islam, Warga RW 11 Tamansari yang menjadi korban penggusuran rumah deret masih terus bertahan.
Pengacara Publik LBH Bandung yang juga pendamping Hukum Warga Tamansari Riefki Zulfikar mengatakan, hingga kini terdapat 12 keluarga atau sekitar 50-an warga yang masih bertahan di Masjid Al-Islam di Tamansari.
“Saat ini, setelah Warga Tamansari diberikan surat dari MUI (mereka) masih bertahan. (Karena) sesungguhnya tidak berpengaruh banyak ya karena surat edaran itu juga bukan satu produk hukum yang mengikat warga Tamansari sendiri,” Kata Riefqi saat dihubungi, Selasa (28/1/2020)
Ketika fatwa MUI keluar, sebagian warga yang menolak pembangunan rumah deret sedang melakukan aksi di Jakarta, untuk meminta perhatian pemerintah pusat terkait kasus yang dialami warga Tamansari.
“Kemarin karena waktu warga sedang aksi di Jakarta sejumlah alat berat sudah datang dan diintimidasi dari beberapa kepolisian dan preman juga sempat hadir. Jadi sebetulnya masih kurang menentu kondisinya saat ini, warga masih ada trauma psikis dan merasa terintimidasi,” ujar Riefki
Terkait logistik dan bantuan makanan, saat ini warga masih mengandalkan donasi-donasi publik yang diberikan oleh individu maupun organisasi dan massa solidaritas.
“Jadi kalau warga sekarang masih menerima itu (bantuan) sementara dari pemerintah sendiri juga tidak ada sampai hari ini bantuan dalam bentuk apapun, seharusnya warga pun diberikan pertanggung jawaban oleh Pemerintah Kota Bandung, baik itu menyediakan shelter yang layak sampai dengan bantuan dari segi medis atau bantuan makanan, sampai hari ini tidak ada dari Pemerintah Kota Bandung.”
Kontributor : Emi La Palau