Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif

Dari hasil konfirmasi kepada Kedutaan Swiss didapat informasi jika kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Februari 2020 | 13:50 WIB
Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif
Konferensi pers penetapan tersangka petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020). [Suara.com/Silmi Kaffah]

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengonfirmasi Kedutaan Swiss perihal uang deposit senilai 500 juta US dollar yang diklaim para petinggi kelompok Sunda Empire. Hasilnya, klaim yang menyatakan uang deposito di Bank Swiss tersebut terbukti palsu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada Kedutaan Swiss didapat informasi jika kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.

"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertipikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Jalan Sukarno Hatta pada Rabu (26/2/2020).

Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire mengiming-imingi calon anggotanya untuk bergabung dengan kesejahteraan dan uang deposito senilai 500 juta dolar yang diklaim berada di Bank Swiss. Namun, setelah ditelusuri uang deposito tersebut fiktif.

Baca Juga:Takut Kabur, Permohonan Bos Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak Polisi

Selain itu, ketiga tersangka Sunda Empire sempat mengajukan penahanan karena alasan sakit. Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan Polisi.

"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," kata Hendra

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Darurat RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Kontributor : Silmi Kaffah

Baca Juga:Ajak Kedubes Swiss, Polisi Usut Klaim Deposito Sunda Empire 500 Juta Dolar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini