Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif

Dari hasil konfirmasi kepada Kedutaan Swiss didapat informasi jika kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Februari 2020 | 13:50 WIB
Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif
Konferensi pers penetapan tersangka petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020). [Suara.com/Silmi Kaffah]

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengonfirmasi Kedutaan Swiss perihal uang deposit senilai 500 juta US dollar yang diklaim para petinggi kelompok Sunda Empire. Hasilnya, klaim yang menyatakan uang deposito di Bank Swiss tersebut terbukti palsu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada Kedutaan Swiss didapat informasi jika kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.

"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertipikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Jalan Sukarno Hatta pada Rabu (26/2/2020).

Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire mengiming-imingi calon anggotanya untuk bergabung dengan kesejahteraan dan uang deposito senilai 500 juta dolar yang diklaim berada di Bank Swiss. Namun, setelah ditelusuri uang deposito tersebut fiktif.

Baca Juga:Takut Kabur, Permohonan Bos Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak Polisi

Selain itu, ketiga tersangka Sunda Empire sempat mengajukan penahanan karena alasan sakit. Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan Polisi.

"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," kata Hendra

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Darurat RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Kontributor : Silmi Kaffah

Baca Juga:Ajak Kedubes Swiss, Polisi Usut Klaim Deposito Sunda Empire 500 Juta Dolar

News

Terkini

Untuk memulai ibadah puasa Ramadan, umat muslim wajib membaca niat puasa Ramadhan terlebih dahulu.

News | 03:19 WIB

Jadwal imsakiyah menjadi acuan bagi para takmir masjid atau musala untuk melaksanakan tugasnya menandai waktu salat.

News | 03:12 WIB

MMKSI memberikan penawaran yang sangat menarik untuk penjualan model kendaraan Mitsubishi Motors.

News | 21:00 WIB

Sunjaya menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

News | 23:38 WIB

Tim Maung Bandung sempat beberapa kali mendapatkan peluang emas melalui Febri Haryadi dan Ciro Alves, namun tendangan keduanya masih membentur tiang gawang.

News | 22:59 WIB

"Jumlah pastinya, siswa aktif SMAN 1 Lembang hanya 8 orang, mereka korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

News | 18:42 WIB

Terdapat juga hastag #2024GubernurEnggal dan tulisan "PUNTEUN MOAL DIPILIH DEUI".

News | 18:22 WIB

Masjid Raya Islamic Centre yang berdiri di lahan seluas 6.406 meter persegi diresmikan Gubernur Khofifah pada Sabtu (18/3/2023).

News | 16:20 WIB

"Pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan Grab, kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok dan berlangganan, kemudian mereka tinggal bersama," ujarnya.

News | 21:59 WIB

"Untuk si korban sendiri pernah berkeluarga tapi sudah berpisah, tapi si pelaku pengakuannya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak tapi masih kami dalami," ujar Kapolres.

News | 16:16 WIB

Kenapa saya berkomentar karena penggunaan jas berwarna kuning karena saya anggap tidak pantas digunakaan saat melakukan pertemuan dengan murid," kata Sabil.

News | 18:17 WIB

"Gini saya ulangi lagi ya, takdir ke mana saya tidak tahu, yang pasti pasti lebih baik dirawat," kata Ridwan Kamil.

News | 14:56 WIB

Beredar cuit lawan Ridwan Kamil juga gunakan kata Maneh yang membuat netizen heboh.

News | 11:04 WIB

Cara Ridwan Kamil memberikan pinned pada komentar di Instagram disorot publik.

News | 10:48 WIB

"Ini dikarenakan komentar saya di IG Gubernur Ridwan Kamil," kata Muhammad Sabil Fadhilah

News | 10:18 WIB
Tampilkan lebih banyak