Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif

Dari hasil konfirmasi kepada Kedutaan Swiss didapat informasi jika kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Februari 2020 | 13:50 WIB
Polisi Pastikan Deposito 500 Juta Dolar Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif
Konferensi pers penetapan tersangka petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020). [Suara.com/Silmi Kaffah]

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengonfirmasi Kedutaan Swiss perihal uang deposit senilai 500 juta US dollar yang diklaim para petinggi kelompok Sunda Empire. Hasilnya, klaim yang menyatakan uang deposito di Bank Swiss tersebut terbukti palsu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada Kedutaan Swiss didapat informasi jika kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di bank Swiss.

"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertipikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Jalan Sukarno Hatta pada Rabu (26/2/2020).

Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire mengiming-imingi calon anggotanya untuk bergabung dengan kesejahteraan dan uang deposito senilai 500 juta dolar yang diklaim berada di Bank Swiss. Namun, setelah ditelusuri uang deposito tersebut fiktif.

Baca Juga:Takut Kabur, Permohonan Bos Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak Polisi

Selain itu, ketiga tersangka Sunda Empire sempat mengajukan penahanan karena alasan sakit. Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan Polisi.

"Ya, tersangka mengajukan penangguhan. Tapikan selama ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan mengulangi tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, jadi tidak dikabulkan, karena kan syarat penangguhan penahanan itu diatur," kata Hendra

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka ketiganya adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum, sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Darurat RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Kontributor : Silmi Kaffah

Baca Juga:Ajak Kedubes Swiss, Polisi Usut Klaim Deposito Sunda Empire 500 Juta Dolar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak