SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Ki Ageng Rangga Sasana, yang merupakan salah satu petinggi Sunda Empire.
Hal itu dikhawatirkan dijadikan Ki Ageng Rangga Sasana untuk melarikan diri. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga.
Dia mengatakan, penolakan penangguhan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhinya," ujarnya seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga:Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks
Dia menjelaskan, alasan penyidik menolak permintaan Ki Ageng Rangga Sasana tentunya dengan berbagai pertimbangan.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," kata Saptono.
Sebelumnya, Ki Ageng Rangga Sasana melalui kuasa hukumnya Misbahul Huda mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (18/2/2020). Misbahul bahkan menjamin Rangga Sasana akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Misbahul mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mengajukan penangguhan itu serta ada beberapa kegiatan yang harus dipenuhi. Pihak keluarga Rangga Sasana pun menyanggupi menjadi penjamin atas permohonan ini.
Baca Juga:Terinspirasi Sunda Empire, Toni Blank Berencana Ingin Ikut Bikin Kerajaan