SuaraJabar.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Mesir, Mohammed Hussien Wasfy (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Heru Tjondro menuturkan, Mohammed Hussien Wasfy datang ke Indonesia sekitar bulan Juli 2008 dalam rangka berlibur dengan fasilitas Visa on Arrival.
Kemudian, sekitar bulan Juni tahun 2016, Mohammed Hussien Wasfy kembali datang ke Indonesia untuk menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NN.
"Pada bulan Maret tahun 2018, telah terjadi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka, yaitu overstay. Lalu, yang bersangkutan telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu pendeportasian disertai dengan penangkalan," kata Heru seperti dikutip Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga:WN China di Batam Mendadak Tewas saat Dibangunkan, Dinkes: Bukan Corona
Setelah masa sanksi penangkalannya berakhir pada tanggal 9 Agustus 2019, Mohammed Hussien Wasfy kembali datang ke Indonesia untuk mengunjungi istri dan anaknya.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2019, yang bersangkutan kembali diamankan oleh petugas setelah diketahui melakukan pelanggaran yang sama, yaitu melebihi izin tinggal. Kemudian Mohammed Hussien Wasfy ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi sambil menunggu proses pendeportasian.
Tapi Mohammed Hussien Wasfy berulah karena kabur dari Kantor Imigrasi Sukabumi. Dia melarikan diri dengan cara menyusun kursi di dalam Ruang Detensi dan kemudian menjebol plafon ruangan tersebut kemudian keluar dengan menjebol genteng. Setelah itu melarikan diri melalui pagar belakang kantor.
"Pada hari Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka dengan sengaja telah melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Tapi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas imigrasi, yaitu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, telah berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah Kos bernama Sutan Raja beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 20 Gunungpuyuh Kota Sukabumi," tambah Heru.
Heru menyataka, atas perbuatannya itu, petugas Imigrasi menjerat WN Mesir itu dengan menggunakan Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Khawatir Terinfeksi Corona Covid-19, Rusia Larang Kunjungan WN China
"Pasalnya berbunyi, setiap Deteni yang dengan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Heru.
- 1
- 2