SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau pihak sekolah di kota tersebut untuk tidak melakukan kegiatan di luar sekolah atau studi tur ke daerah tempat wisata.
Keputusan ini merujuk dari instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai upaya menjaga kesehatan bagi anak didik dari gangguan penyakit wabah Corona alias COVID-19.
"Kami mengimbau kepada kepala sekolah kurangi aktivitas anak didik di luar sekolah, seperti rekreasi atau kegiatan kunjungan. Lebih baik ditunda terlebih dulu beberapa bulan kemudian, demi menjaga kesehatan siswa," kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Menurutnya, instruksi ini sudah disampaikan ke seluruh sekolah.
Baca Juga:Peneliti: Gejala Virus Corona Membutuhkan Waktu 5 Hari untuk Muncul
Dia berharap, sekolah dapat menaati instruksi ini, apalagi dalam waktu dekat juga, akan diadakan berbagai ujian sekolah. Adapun bagi pihak sekolah yang sudah terlanjur melakukan reservasi tiket, sehingga tidak mungkin membatalkan kegiatan.
Thamrin berharap agar sekolah benar-benar memperhatikan kesehatan siswa.
"Termasuk melengkapi perlengkapan kesehatan dan kebersihan dalam perjalanan, seperti cairan antiseptik. Sekolah harus bertanggungjawab penuh terhadap kesehatan siswa," kata dia.
Sebelumnya, pasca ditetapkan virus corona atau Covid- 19 menjadi Pandemi oleh World Health Organization (WHO), Universitas Indonesia (UI) mengambil beberapa kebijakan kepada seluruh dosen, karyawan, dan para mahasiswanya.
"World Health Organization (WHO) sudah mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Pimpinan UI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan kampus UI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi," kata Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro secara tertulis yang diterima Suara. com, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga:Corona Merebak, Pasar Ekstrem Tomohon Masih Jual Daging Ular dan Kelelawar
Ari menjelaskan, langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.
Langkah yang diambil ini, kata Ari, berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam atas bermacam data, informasi yang relevan. Termasuk perkembangan global infeksi Covid-19 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami sudah keluarkan 10 langkah kewaspadaan dan pencegahan virus corona," katanya.
Salah satu langkah kebijakan yang dikeluarkan UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menurutnya, PJJ itu mulai diterapkan pada Rabu (18/3/2020) hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.
"Pedoman penyelenggaraan (PPJ) selama masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ."
Kontributor : Supriyadi