PSK Dibunuh Gara-gara Bilang Sperma Pelanggannya Cepat Keluar

PSK IS dibunuh dengan sadis.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 17 Maret 2020 | 14:19 WIB
PSK Dibunuh Gara-gara Bilang Sperma Pelanggannya Cepat Keluar
Ilustrasi belasan wanita diduga psk. (dok. polisi)

SuaraJabar.id - Seorang pekerja seks atau PSK dibunuh pelanggannya sendiri. Sebab di PSK mengatakan sang pelanggan cepat mengeluarkan sperma saat berhubungan seks.

Sang pembunuh sudah ditangkap Satreskrim Polres Subang. Pembunuhan itu terjadi di Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan pelaku berinisial AS. AS tega menghabisi nyawa IS inisial korban, hanya gara-gara dibilang loyo.

Terbilang cukup sadis, pelaku membunuh dengan cara mencekik korban.

Baca Juga:Pembunuh PSK Online di Concat Teridentifikasi, Polisi Duga Teman Dekatnya

“Saat melakukan hubungan badan, korban merasa tak terpuaskan oleh pelaku karena pelaku loyo alias cepat keluar,” ujar Teddy, Selasa (17/3/2020).

Akibat tak terpuaskan, korban akhirnya mendorong pelaku sampai terjatuh. Ternyata hal itu menyulut emosi pelaku, hingga akhirnya pelaku membalasnya dengan mencekik korban.

“Selain mencekik, pelaku juga melilit mulut korban dengan kain sambil menekan leher korban dari belakang menggunakan bantal, serta mengikat tangan korban ke belakang punggungnya dengan handuk sampai tidak bergerak (mati lemas),” ungkapnya.

Setelah dirasa tewas, pelaku pun mencuri beberapa barang korban. Ponsel android milik korban, digondol pelaku yang langsung melarikan diri usai membunuh.

kasus pembunuhan psk tersebut terjadi pada Selasa 18 Februari 2020. Jasad IS ditemukan di warungnya di wilayah Patokbesi, Kabupaten Subang. Saat ditemukan, korban dalam setengah telanjang di kamarnya.

Baca Juga:Kantongi Namanya, Polisi Kejar Pembunuh PSK Online di Hotel Concat

Lebih lanjut Kapolres Subang mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada 28 Februari 2020. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak