SuaraJabar.id - Pemkot Bekasi menegaskan bakal menangkap remaja dan pemuda yang masih nekat nongkrong atau kongko di ruang publik serta jalan lingkungan selama wabah Virus Corona atau Covid-19.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat dihubungi Suara.com pada Minggu (5/4/2020). Dia mengatakan, imbauan tersebut telah disebar dan diberlakukan sejak Sabtu (4/4/2020) malam.
Tri juga mengatakan, telah melakukan sosialisasi terhadap pemuda dan remaja yang masih melakukan aktivitas di luar rumah.
“Tadi malam ke beberapa titik masih kita temukan remaja atau pemuda yang masih nongkrong. Kita berikan sosialisasi dulu,” kata Tri.
Baca Juga:Warga Ngeyel Nongkrong saat Wabah Corona, Siap-siap Diusir Raisa
Tri meminta kepada seluruh warga Kota Bekasi untuk terus menaati peraturan pemerintah tentang sosial distancing, physical distancing dan stay at home. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai pemyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi juga telah melakukan penyebaran poster berupa dua poin imbauan, yakni:
Pertama, jika ada remaja atau dewasa yang berkumpul di luar rumah pada siang atau malam hari maka akan diamankan oleh pihak berwajib di lokasi rumah singgah dekat TPU Padurenan dan akan dikembalikan kepada keluarga apabila sudah dinyatakan negatif Covid-19 oleh Pemkot Bekasi.
Kedua, jika ada anak usia sekolah (SD/SMP/SMA) yang masih berkumpul diluar rumah maka akan diamankan dan dikembalikan langsung kepada keluarga agar tetap berdiam diri di rumah. Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh guru untuk menyampaikan kepada para wali murid supaya para siswa tetap berasa di rumah masing-masing.
“Kalau ada yang nongkrong-nongkrong di warung makan pun kita angkut. Kalau memang mau beli makanan lebih baik dibungkus saja dan tidak makan di tempat,” katanya.
Baca Juga:Cegah COVID-19, Polres Bogor Siap Menindak yang Masih Doyan Nongkrong
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah