Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat

"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 April 2020 | 16:35 WIB
Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
Ilustrasi. (BeirtaJatim)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial H terkait kasus pembunuhan terhadap NP (47), janda anak satu yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah kontrakan Jalan Kemuning 2, RT 02 RW 04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (7/4/2020) kepada Suara.com, menjelaskan, jika pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halaman di Empat Lawang, Sumatra Selatan.

"Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dan pasrah saja ditangkap, keluarganya juga mengantar ke polres," kata Erna.

Saat ditangkap, H yang berstatus duda itu juga telah mengakui seluruh perbuatannya yang nekat membunuh kekasihnya itu karena sakit hati dengan perlakuannya.

Baca Juga:Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar

Erna menjelaskan jika peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika korban mendatangi kekasihnya itu di kontrakannya pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB

Tiba-tiba NP mencak-mencak dan meminta uang kepada H sebesar Rp 1 juta.

"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.

Ketika itu, pelaku sedang melahap makanan. Pelaku juga sudah mengaku sedang tidak memegang uang. Namun, korban justru menampar pelaku secara bertubi-tubi. Bahkan, kepala pelaku juga didorong.

Tak terima dengan perlakuan kekasihnya itu, H gelap mata dan melepas sarung yang dipakainya untuk melilit leher NP. Saat itu, berdasarkan keterangan pelaku, NP sempat kejang dan mengeluarkan darah dari telinganya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Transgender Mira di Cilincing

Setelah itu, H kemudian melarikan diri ke kampungnya di Sumsel.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak